SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pihak kejaksaan sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap artis Andi Soraya untuk menjalani hukuman penjara terkait kasus penganiayaan pada 2008 lalu. Karena selalu mangkir, Andi akan dijemput paksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf mengaku pihaknya sudah tiga kali mengirim surat pemanggilan untuk Andi. Tapi sampai saat ini, bintang film Hantu Puncak Datang Bulan itu tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

“Sudah dilakukan pemanggilan tiga kali kepada yang bersangkutan, tetapi dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan anak dan ada kontrak sinetron di Bali,” ujar Yusuf saat dihubungi wartawan lewat telepon, Senin (23/8).

Sesuai dengan ketentuan hukum, karena sudah tiga kali dipanggil, maka kejaksaan akan menjemput paksa Andi untuk menjalani hukumannya. Kapan Andi akan dijemput? “Kita masih menunggu pendapat dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dulu,” ujar Yusuf.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya