SOLOPOS.COM - Dara Arafah. (Instagram/@daraarafah)

Solopos.com, SOLO-Polda Metro Jaya mengungkapkan pencuri brankas berisi uang tunai di rumah selebgram Dara Arafah pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) artis Jennifer Dunn.

“Kedua tersangka ini dulu pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga artis Jennifer Dunn,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Rabu (14/9/2022).

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Dua pelaku tersebut, yakni Musridah alias Sri, 52, dan Sarpun alias Anwar, 35. Polisi menyebutkan, keduanya saat itu pernah terlibat kasus serupa, namun tidak sampai diproses hukum karena Jennifer memaafkan kedua pelaku.

Baca Juga: Dara Arafah Sebut ART Gondol Brankas Miliknya

Namun saat itu, kasus tidak dilanjutkan lantaran Jennifer Dunn memaafkan mantan ART Dara Arafah itu. “Kasusnya tidak dilanjutkan karena dimaafkan oleh Jennifer Dunn,” ujarnya.

Zulpan menjelaskan, kasus pencurian brankas tersebut terjadi pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu Dara sedang tidak berada di rumah.

Musridah memanfaatkan situasi tersebut dengan mematikan CCTV rumah dan menggasak brankas milik Dara. Mantan ART Dara Arafah itu kemudian mengirimkan brankas tersebut menggunakan jasa pengiriman kepada Sarpun di Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Dara Arafah Kemalingan, Begini Kronologinya

Atas kejadian tersebut Dara kemudian membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara dengan membawa beberapa alat bukti. Salah satunya adalah rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan Musridah membawa kabur brankas milik Dara.

Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menangkap mantan ART Dara Arafah di Ciracas, Jakarta Timur, dan Sarpun di Banyumas. Keduanya ditangkap pada Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga: Dara Arafah Apresiasi Kinerja Polisi Tangkap Pencuri Brankas Miliknya

Atas perkara tersebut, Musridah dan Sarpun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian.  Apapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka, yakni Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selebgram Dara Arafah juga mengapresiasi langkah cepat petugas Polda Metro yang mengungkap dan menangkap pencuri yang ernyata adalah ART-nya sendiri.  “Terima kasih kepada institusi Polri khususnya Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, Polres Cilacap yang menangani pencurian di rumah pribadi saya dengan sangat cepat,” kata Dara di Jakarta.

Dara juga berharap kasus pencurian yang menimpa dirinya tersebut bisa menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang kepada siapapun.

“Semoga kedepannya masalah saya ini dapat menjadi pembelajaran juga untuk saya pribadi dan juga masyarakat di luar sana,” ujar Dara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya