Entertainment
Senin, 14 Maret 2011 - 15:45 WIB

Mantan vokalis Iron Maiden dipenjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Mantan vokalis Iron Maiden, Paulus Di’Anno dipenjara karena terbukti melakukan penipuan. Ia dijatuhi hukuman selama sembilan bulan penjara di Salisbury Crown Court.

Pria plontos itu terbukti bersalah atas delapan tuduhan penipuan dengan total senilai Rp 634 juta. Seperti dikutip NME dan diberitakan detikHot, Senin (14/3/2011), Paulus Di’Anno setidaknya akan menjalani hukuman selama 4,5 bulan penjara sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.

Advertisement

Sebelumnya, pria berumur 53 tahun itu mengaku sudah tidak mampu lagi bekerja sejak 2002 lalu. Namun, tim investigasi dari Department of Work dan Pensions menerima informasi bahwa Paulus Di’Anno masih bisa manggung pada 2006. Kasus ini pun dilanjutkan sampai akhirnya ia dijebloskan ke penjara.

Hakim yang menangani kasus ini, Jane Miller QC mengaku memberikan keringanan kepada Di’Anno. Sebelumnya ia dituntut hukuman penjara selama 12 bulan.

“Keserakahannya telah banyak merugikan negara ini. Klaimnya berlaku untuk waktu yang lama dan biaya yang sangat besar,” ujar Jane Miller.

Advertisement

(dtc/tiw)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif