SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Selama menjalani sidang video porno, Ariel sering dihujat oleh para pendemo yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat. Setelah Ariel divonis bersalah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengimbau agar masyarakat stop menghujatnya.

“MUI mengimbau masyarakat tidak menghujat dan mencela, apalagi ikut menghakimi Ariel,” ujar Ketua MUI, E Sinansari Ecip di Kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (2/2).

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

MUI juga berharap masyarakat yang pro dan kontra Ariel tidak lagi berseteru. Menurut MUI, Ariel pantas mendapat kesempatan untuk bertobat. “Masyarakat hendaknya beri kesempatan Ariel dan kawan-kawan untuk bertobat kepada Allah SWT,” ucap Sinansari.

Dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim, Ariel divonis hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Kekasih Luna Maya itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya