Entertainment
Selasa, 29 Desember 2020 - 16:56 WIB

MYD di Video Seks Gisel, Netizen: Mas Yang Digoyang

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Capture trending topic Twitter Indonesia, Selasa (29/12/2020).

Solopos.com, JAKARTA – Sosok MYD pria yang menjadi teman main Gisel di video seks viral masih menjadi misteri. Sampai saat ini pihak kepolisian belum membongkar identitas pria tersebut.

Dikutip dari Inews.id, Selasa (29/12/2020), MYD diduga sebagai pria berusia 36 tahun asal Medan. Dia bersama Gisel merekam video adegan ranjang itu di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatra Utara, pada 2017 silam.

Advertisement

Saat ini baik MYD maupun Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya, belum diketahui pasti siapa sosok pria tersebut.

Gisel Akui Video Seks, Jadi Tersangka Deh

Advertisement

Gisel Akui Video Seks, Jadi Tersangka Deh

Sosok MYD kemudian viral dan namanya dipelesetkan menjadi Mas Yang Digoyang oleh netizen. Bahkan frasa Mas Yang Digoyang menjadi salah satu trending topic di Twitter Indonesia.

"Gisel ditetapkan sebagai tersangka. Mas Yang Digoyang dan penyebar enggak dieskpos. Penyuka teori konspirasi be like: pasti ini berita turun sengaja buat nutupin sesuatu hmmm," cuit @alunathefallen.

Advertisement

Terkuak! Ini Pria "Teman Main" Gisel di Video Seks

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan Gisel telah mengakui wanita dalam video seks itu bukan orang lain, tetapi dirinya sendiri. Hal itu disampaikan saat dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.

"Keterangan dari saudari GA maupun saudara MYD ini saya kasih tahu awalnya bahwa saudari GA mengakui. Dikuatkan lagi keterangan ahli forensik, ahli IT, dan juga GA dan MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," terang Kombes Yusri Yunus seperti dilansir Detik.com, Selasa (29/12/2020).

Advertisement

Walah! Makanan & Minuman Kedaluwarsa Beredar di Sukoharjo

Terkait kasus tersebut, Gisel dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Nantinya akan kita panggil. Makanya tindak lanjut ke depan rencana adalah paling rendah adalah enam bulan dan paling lama adalah 12 tahun ya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif