Jakarta–Nasib Ariel Peterpan agaknya masih belum jelas. Belum tahu kapan akan disidangkan karena Kejaksaan Agung mengembalikan lagi berkas ke Mabes Polri.
Pengembalian berkas untuk kesekian kalinya ini karena berkas yang dikirimkan Polri lagi-lagi tidak lengkap.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Pengembalian berkas ini yang ketiga kalinya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap.
Menurutnya, pengembalian berkas ini melalui surat kepada Direktur I/Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri untuk segera dilengkapi.
“Perbaikan berkas juga disertai petunjuk atau P-19,” ujar Babul.
Ariel ditahan sejak 22 Juni 2010 dan dijerat UU Antipornografi pasal 4 junto pasal 29, UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 282 tentang kesusilaan.
Begitupun dengan berkas Reza Rizaldy alias Joy, pengunggah serta penyebar video porno pertama kali juga belum lengkap.
“Berkas Reza Rizaldy juga belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik Polri untuk segera dilengkapi,” ucap Babul.
inilah/nad?