SOLOPOS.COM - Deddy Corbuzier. (Instagram/@mastercorbuzier)

Solopos.com, SOLO-Kabar artis datang dari selebriti Deddy Corbuzier yang memberikan tanggapan atas rencana kenaikan tarif pajaknya yang disinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani. Di akun Instagramnya, sang mentalis itu mengunggah pemberitaan soal pajaknya akan naik berdasarkan pernyataan Menkeu Sri Mulyani.

Deddy Corbuzier tidak memberikan tanggapan gamblang terkait rencana tersebut. Dia hanya menulis caption singkat dan me-mention akun Sri Mulyani. “Buuuu.. Eeeh… Buuuu ?? @smindrawati,” tulis Deddy yang juga memention akun Sri Mulyani dalam unggahan itu.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Ternyata warganet justru ramai memberikan tanggapan atas unggahan Deddy Corbuzier terkait kenaikan pajak itu. Bahkan rekan sesama artis juga mengungkapkan kekhawatiran mereka.

“Aaduuuh sama aku jg di kejar pajak,” tulis Dinar Candy seperti dikutip dari @mastercorbuzier pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga: Peduli UMKM, Menkeu Sri Mulyani bakal Dianugerahi UNS Awards 2022

Tak sedikit warganet menyindir Deddy Corbuzier lantaran dinilai salah mengundang orang, alhasil dia pun bakal mengalami kenaikan pajak penghasilan. Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani pernah menjadi salah satu bintang tamu di kanal Podcast Deddy Corbuzier.

“Ngundang orang yg salah om,” ledek warganet.

“Nyesel ngundang,” timpal warganet lainnya.

“Wkwkwwk kadang penyesalan ngundang tu ya kek gini lah om,” ledek warganet.

“Undang lg, suruh klarifikasi,” timpal warganet lainnya.

“Dalam hati, mending kemaren gak usah d panggil d podcast jadi ketahuan deh,” tulis warganet.

“Tau gitu ga diundang ke podcast aja ya kemaren om,” timpal warganet lainnya.

Sebelumnya, dikutip dari Bisnis.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan bahwa pajak penghasilan Deddy Corbuzier akan segera naik. Kebijakan ini akan direalisasikan dalam waktu dekat. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun wajib membayarkan 5 persen dari penghasilannya tersebut; Rp50 juta-Rp250 juta dipajaki 15 persen; Rp250 juta-Rp500 juta 25 persen; Rp500 juta-Rp5 miliar 30 persen; dan di atas Rp5 miliar 35 persen.

Baca Juga: Ngobrol dengan Deddy Corbuzier, Pelatih Shin Tae-Yong Ungkap Ini

Menkeu pun menyinggung wawancaranya dengan podcaster kenamaan Deddy Corbuzier yang menurutnya masuk dalam golongan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar.

“Waktu saya diwawancara oleh Deddy Corbuzier, saya tanyain ‘kamu dapat [penghasilan setahun] Rp5 miliar ya?’ iya berarti kamu naik nanti [bayar pajaknya],” kata Menkeu dikutip dari YouTube DJP, Jumat (4/2/2022). Sebelum ada UU HPP, persentase PPh tertinggi yang dibebankan kepada masyarakat adalah 30 persen, tetapi kini ada perubahan tarif sekaligus penambahan bracket (batas) pajak atas penghasilan pribadi.

Sri Mulyani mengungkapkan, perubahan tersebut untuk meringankan wajib pajak yang pendapatannya rendah dan meninggikan wajib pajak yang pendapatannya besar. “Memang ini adalah azas keadilan. Bukannya kita tidak sayang sama yang kaya. Tapi saya minta yang kaya untuk sayang sama yang kurang kaya,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya