Entertainment
Rabu, 8 Juni 2022 - 21:35 WIB

Paramount Pictures Digugat Terkait Hak Cipta Top Gun

Newswire  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu pemeran Top Gun: Maverick, Tom Cruise. (Instagram/@tomcruise)

Solopos.com, JAKARTA-Paramount Pictures digugat terkait dugaan pelanggaran hak cipta sekuel Top Gun. Gugatan ini dilayangkan oleh ahli waris mendiang Ehud Yonay, penulis cerita di majalah asal California pada 1983 yang mengilhami film pertamanya pada 1986.

Dikutip dari Indie Wire pada Rabu (8/6/2022), gugatan tersebut diajukan pada Senin (6/6/2022) waktu setempat di pengadilan federal California, Amerika Serikat, oleh istri mendiang Shosh Yonay dan anaknya Yuval Yonay. Sebelumnya pada film pertama, Yonay mendapat kredit sebagai penulis di majalah tersebut, dengan skenario oleh Jim Cash dan Jack Epps Jr.

Advertisement

Paramount Pictures digugat oleh keluarga Yonay lantaran perusahaan tersebut tidak meminta izin atau membayar hak cipta untuk membuat Top Gun: Maverick. Mereka meminta hakim Los Angeles untuk segera memerintahkan Paramount agar menghentikan distribusi sekuel Top Gun.

Mereka juga menuntut agar pengadilan memutuskan bahwa sekuel film Hollywood itu merupakan turunan dari cerita di majalah yang ditulis Yonay dan meminta ganti rugi yang belum ditentukan.

Advertisement

Mereka juga menuntut agar pengadilan memutuskan bahwa sekuel film Hollywood itu merupakan turunan dari cerita di majalah yang ditulis Yonay dan meminta ganti rugi yang belum ditentukan.

Baca Juga: Top Gun: Maverick Sukses Raup Keuntungan Rp280,6 Miliar

Pada 2018 atau beberapa bulan sebelum Top Gun: Maverick mulai produksi, ahli waris Yonay mengajukan pemberitahuan untuk menghentikan pengambilalihan hak cipta. Kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak memungkinkan Yonay dapat memulihkan kembali hak ciptanya setelah 35 tahun.

Advertisement

Baca Juga: Bakal Dibuatkan Sekuel, Film Legendaris Top Gun Kembali Gandeng Tom Cruise

Sementara itu, perwakilan Paramount Pictures telah mengatakan bahwa klaim hak cipta Top Gun tersebut tidak berdasar dan pihaknya akan membela diri dengan penuh semangat.  Pengacara di bidang hiburan Mark Litwak berpendapat bahwa sulit untuk mengatakan bahwa sekuel baru tidak ada hubungan dengan artikel atau cerita aslinya. Di sisi lain, batas mengenai kemunculan ide juga tidak selalu dapat terlihat jelas.

Baca Juga: Tom Cruise Jadi Pahlawan di Dunia Nyata, Selamatkan Kru Film dari Maut

Advertisement

“Artikel tersebut bukanlah skenario dan Paramount dapat berargumen bahwa artikel tersebut pada dasarnya hanyalah sebuah ide cerita dan tidak lebih. Ide tidak memiliki hak cipta,” katanya kepada IndieWire setelah meninjau kasus tersebut seperti dikutipi dari Antara pada Rabu.

Menurut Litwak, jika permintaan penggugat dikabulkan oleh pengadilan maka konsekuensi pada Paramount cukup dramatis, sekecil apapun ganti ruginya. Meski begitu, ia memprediksi bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif