SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bogor— Pasha divonis hakim PN Bogor 10 bulan penjara atas KDRT terhadap mantan istrinya, Okie Agustina. Itu lebih ringan 8 bulan dari tuntutan sebelumnya dan hanya percobaan.

“Ini pengalaman hidup yang tidak perlu di ulang, meski tidak dijalani. Pasha harus berhati-hati. Apabila dalam waktu setahun melakukan sesuatu tindak pidana bisa di penjara,” ungkap hakim Wedhayati, usai menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan terhadap Pasha di PN Bogor, Jumat (19/3).

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Wedahti pun kembali mengingatkan agar Pasha lebih sabar dan tenang dalam menghadapi permasalahan hidupnya. “Emosi meledak tetap harus berkepala dingin. Sabarlah,” katanya.

Pasha sendiri sudah terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman 10 bulan penjara masa percobaan. Jika Tak hanya itu, Pasha juga dibebankan membayar biaya perkara 5000 rupiah.

Sebelumnya, Pasha tanggal 25 November 2009 menjadi tahanan kota dan tanggal 9 Desember 2009 di tangguhkan.


inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya