Entertainment
Jumat, 19 Maret 2010 - 13:31 WIB

Pasha divonis 10 bulan percobaan penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bogor— Pasha divonis hakim PN Bogor 10 bulan penjara atas KDRT terhadap mantan istrinya, Okie Agustina. Itu lebih ringan 8 bulan dari tuntutan sebelumnya dan hanya percobaan.

“Ini pengalaman hidup yang tidak perlu di ulang, meski tidak dijalani. Pasha harus berhati-hati. Apabila dalam waktu setahun melakukan sesuatu tindak pidana bisa di penjara,” ungkap hakim Wedhayati, usai menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan terhadap Pasha di PN Bogor, Jumat (19/3).

Advertisement

Wedahti pun kembali mengingatkan agar Pasha lebih sabar dan tenang dalam menghadapi permasalahan hidupnya. “Emosi meledak tetap harus berkepala dingin. Sabarlah,” katanya.

Pasha sendiri sudah terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman 10 bulan penjara masa percobaan. Jika Tak hanya itu, Pasha juga dibebankan membayar biaya perkara 5000 rupiah.

Sebelumnya, Pasha tanggal 25 November 2009 menjadi tahanan kota dan tanggal 9 Desember 2009 di tangguhkan.

Advertisement


inilah/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif