SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Penerimaan pajak di Indonesia masih rendah.

Solopos.com, JAKARTA—Kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar pajak masih rendah. Tax ratio atau rasio pajak Indonesia periode 2012-2014 hanya 11,9%.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Tax ratio merupakan rasio penerimaan pajak dibagi dengan nominal pendapatan domestik bruto (PDB). Bahkan, rasio pajak turun sementara ekonomi terus tumbuh. Tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp1.294 triliun. Tahun ini juga pemerintah menetapkan tahun reformasi pajak, untuk menggenjot penerimaan.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menilai rendahnya rasio pajak karena masyarakat Indonesia masih egois. Mayoritas masyarakat yang enggan membayar pajak, padahal ini merupakan kewajiban bersama untuk kesejahteraan rakyat.

“Apakah tidak sadar kalau pajak untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat. Angkanya [rasio pajak] kecil dan itu menunjukkan masyarakat kita egois,” jelas dia di Jakarta, Selasa (11/8/2015), seperti dilansir Detik.com.

Rasio pajak Indonesia 2012-2014 merupakan yang terendah dari negara-negara Asia Tenggara lainnya. Rasio pajak Indonesia 11,19%, sementara Singapura 14%, Filipina 12,9%, Thailand 16,5%, dan Malaysia 16,1%.

Sedangkan untuk meningkatkan rasio pajak ini, harus didukung masyarakat Indonesia untuk patuh membayar pajak. “Ini bukan hanya tugas Ditjen Pajak, kita semua warga negara bertanggung jawab. Pajak itu bermanfaat, warga keluar rumah jalan mulus, itu dari mana? Dari pajak,” terang dia.

Proyeksi Ekonomi
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2015 mencapai Rp 1.294 triliun. Sedangkan pada 2018, penerimaan pajak ditargetkan mencapai 86,1% dari total pendapatan negara atau setara Rp2.489,2 triliun.

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Bidang Hukum dan Pertanahan, Agus Haryadi, menjelaskan dari tahun ke tahun penerimaan pajak selalu naik signifikan. Persentase pendapatan pajak 2003 mencapai 59% atau Rp328 triliun, dari total pendapatan negara Rp706 triliun. Sedangkan 2013 persentasenya 64% atau Rp291 triliun dari total pendapatan negara Rp1.438 triliun.

Seiring dengan proyeksi, pertumbuhan ekonomi terus tumbuh di atas rata-rata 7%. Pendapatan negara diproyeksikan meningkat dari Rp2.000,7 triliun pada 2016 dan menjadi Rp2.489,2 triliun pada 2018. “Pendapatan perpajakan jadi primadona, jadi sumber utama pendapatan negara, ditarget 86,1% dari total pendapatan negara di 2018 dengan rata-rata pertumbuhan 14,5% per tahun,” sebut dia.

Pencapaian rasio pajak dalam jangka menengah ditargetkan 15,6% pada 2018. Wajib pajak mendapat keleluasaan untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Menghitung berapa pajak, menyetor pajak yang terutang, dan menyetorkan SPT atas kesadaran sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya