SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengacara Adjie Notonegoro, Andi F. Simangunsong, sangat optimis kliennya bisa cepat bebas karena beberapa alasan.

“Pertama, kondisi sekarang berbeda dengan diawal. Sekarang dari pihak Melvin sendiri selaku pelapor sudah menyatakan nggak mau Mas Adjie ditahan,” urainya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, JUmat (3/9).

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Kedua, sudah ada kesepakatan tentang penyelesaian masalah ini dan yang ketiga, pelapor meminta agar penangguhan penahanan dikabulkan, agar Adjie bisa bekerja lagi mencari uang.

Kuasa hukum Melvin Candrianto Tjhin, yang melaporkan Adjie, juga mengungkapkan hal senada. ”Dalam hukum  sebenarnya tergantung pelapor, kalau pelapor itu tidak keberatan berarti hakim bisa mempertimbangkan. Saya pikir kesepakatan damai tersebut sangat membantu Adjie dalam putusan maupun tuntutan nanti,” ujar Rizaldy D. Watruty di tempat yang sama.

Melvin juga menegaskan keinginannya untuk meringankan hukuman paman Ivan Gunawan tersebut. ”Sebagai pelapor saya sudah berdamai dan berharap Mas Adjie mendapat hukuman seringan-ringannya,” katanya.

Adjie Notonegoro mengaku sangat berharap dirinya bisa dibebaskan  atau minimal diberi penangguhan penahanan. Selain memberi kesempatan agar dirinya bisa bekerja lagi, dia juga ingin berlebaran dan merayakan ulang tahun anaknya di rumah. Sejauh ini, keinginan tersebut tampaknya bukan hal yang mustahil.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya