SOLOPOS.COM - Venna Melinda (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan gugatan cerai Venna Melinda terhadap suaminya Ivan Fadilla.

Proses perceraian Venna Melinda-Ivan Fadilla bisa dibilang memegang rekor perceraian yang terlama karena memakan waktu setahun tepat sejak Venna Melinda melayangkan gugatan pada 18 Maret 2013 lalu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Untuk hak asuh anak, majelis hakim telah memutuskan diasuh secara bersama. Sedangkan untuk harta yang diperdebatkan telah diputuskan untuk dibagi dua. Apa saja harta tersebut?

Sebuah rumah di Jalan Paso, Jakarta Selatan, sebuah mobil Alphard dan sebuah mobil merk Jaguar menjadi harta bersama yang akan dibagi dua.

Sementara untuk satu unit apartemen di Pluit dan sebuah rumah di Bali yang digugat oleh Venna Melinda ditolak oleh majelis hakim.

“Semua sudah jelas, persoalan perceraian, perwalian, dan harta bersama sudah diputuskan dan kami menerima putusan majelis hakim,” ujar kuasa hukum Ivan, Petrus Bala Pattyona seusai sidang cerai di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2014).

Mengenai apakah ada keberatan dari pihak Venna Melinda, Petrus mengatakan hal itu dikembalikan lagi ke putusan hakim.

“Kami sifatnya menunggu, karena telah menerima putusan. Jadi bila keberatan silakan diajukan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya