SOLOPOS.COM - KPI Pusat (Kpi.go.id)

Peringatan KPI dilayangkan kepada 2 infotainment Selebrita Pagi dan Obsesi.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis pada dua infortainment, yakni Selebrita Pagi dan Obsesi. Teguran tersebut dilatarbelakangi penayangan konflik rumah tangga Koko Liem dan istrinya.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

KPI mencatat tayangan tersebut memperlihatkan Koko Liem dan istrinya yang saling mengungkapkan aib pasangannya. KPI Pusat menilai muatan privasi tersebut tidak sepatutnya ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan tindakan penayangan Selebrita Pagi dan Obsesi telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf a, b dan c, Pasal 15 Ayat (1), serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua, setelah sebelumnya kedua infotainment tersebut mendapat teguran tertulis.

KPI meminta kedua program tersebut melakukan evaluasi internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya