SOLOPOS.COM - Logo KPI

Peringatan KPI ditujukan kepada semua stasiun televisi saat Bulan Ramadan.

Solopos.com, JAKARTA – Menjelang datangnya Bulan Ramadan yang datang tiga bulan lagi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengedarkan delapan larangan yang harus ditaati oleh seluruh stasiun televisi di Indonesia.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Surat edaran itu dirilis pada 23 Maret 2016 saat acara Sarasehan Penyamaan Pandangan Siaran Ramadhan 2016. Di acara tersebut, KPI mengundang semua lembaga penyiaran. Dilansir di situs resmi KPI, Selasa (5/4/2016), berikut delapan larangan yang harus ditaati stasiun televisi saat Bulan Ramadan:

1.Candaan atau perilaku kasar dan/atau merendahkan martabat manusia, termasuk di dalamnya adegan melempar bahan-bahan ke wajah dan/atau bagian tubuh seseorang, menyemburkan makanan dan/atau minuman dari mulut ke wajah orang lain;
2. Menyiarkan konflik atau mengadu orang serta secara provokatif dan eksplisit mengungkapkan aib/kerahasiaan seseorang;
3. Materi agama yang berisi muatan yang mempertentangkan pandangan, paham ataupun keyakinan (khilafiyah), baik didalam maupun antar agama tertentu.
4. Menayangkan siaran yang bermuatan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khayalak
5. Menyisipkan iklan niaga pada saat azan
6. Adegan-adegan yang seronok dan vulgar atau yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita;
7. Pakaian minim dan/atau goyangan erotis yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu; serta
8. Muatan lainnya yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya