SOLOPOS.COM - Logo Dahsyat RCTI

Peringatan KPI kembali diberikan kepada program musik Dahsyat.

Solopos.com, SOLO – Program musik Dahsyat RCTI lagi-lagi kena tegur Komisi Penyiaran Indonesia. Menurut KPI, Dahsyat telah melanggar norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Setelah melakukan pemantauan, analisis, serta menampung aduan masyarakat, KPI menilai Dahsyat yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada 31 Maret 2016 pukul 09.56 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan segmen Seberapa Peka dimana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.

Menurut catatan KPI seperti dilansir di situs resminya, Selasa (13/4/2016) program siaran Dahsyat telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis tertanggal 10 Februari 2016 dengan Nomor 131/K/KPI/02/16 dan sanksi administratif teguran tertulis kedua tertanggal 17 Maret 2016 dengan Nomor 308/K/KPI/03/16.

KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar melakukan evaluasi internal atas program KPI juga akan melakukan pemantauan intensif sejak tanggal surat peringatakn dikeluarkan.

Jika Dahsyat kembali melakukan pelanggaran, peningkatan sanksi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya