SOLOPOS.COM - Poster Sakmat (Twitter)

Peringatan KPI diberikan kepada empat stasiun televisi lantaran menyiarkan adegan kekerasan di film Skakmat.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi peringatan kepada empat stasiun televisi lantaran menayangkan adegan kekerasan dalam promo film Skakmat.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Peringatan ini diberikan kepada KPI Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) atas pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis. KPI menilai promo film Skakmat yang ditayangkan oleh Global TV, Inews TV, RCTI dan MNC TV, tidak memperhatian ketentuan yang telah ditetapkan.

Keempat stasiun televisi tersebut menampilkan adegan kekerasan bukan di jam malam sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 dan Etika Pariwara Indonesia (EPI) Tahun 2014.

Sebagaimana dilansir situs resmi kpi.go.id, Jumat (11/12/2015), promo film tersebut menayangkan adegan perkelahian seperti memukul, menendang, dan merusak barang secara kasar. Promo film yang mengandung adegan kekerasan seharusnya hanya dapat ditayangkan pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Jika stasiun televisi tersebut ingin menayangkan promo film tersebut di bawah pukul 22.00 waktu setempat, maka stasiun televisi tersebut harus melakukan penyesuaian dengan cara menghilangkan muatan-muatan kekerasan yang ada di dalamnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya