SOLOPOS.COM - Hitam Putih Trans7 (Twitter).jpg

KPI Pusat mengirim surat peringatan kepada program Hitam Putih Trans7.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPAI) melayangkan surat peringatan tertulis kepada program Hitam Putih di Trans7 karena diangap menyajikan tayangan tak pantas.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat sebagaimana dilansir di situs Kpi.go.id, Kamis (10/11/2016), menilai Hitam Putih yang tayang pada 19 Oktober 2016 pukul 18.34 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan video Roro Fitria yang menunjukkan perhiasan dengan menyebutkan harga masing-masing barang.

KPI menilai muatan demikian tidak pantas untuk ditayangkan karena berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf c terkait ketentuan perlindungan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat pun meminta Hitam Putih senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya