SOLOPOS.COM - Logo KPI

Peringatan KPI ditujukan kepada semua stasiun TV agar tak menayangkan astral projection.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat edaran kepada semua stasiun televisi agar tak menayangkan astral projection. Praktik astral projection adalah pemisahan roh dari raga orang yang bersangkutan, sehingga orang tersebut dapat menceritakan  pengalamannya saat jiwanya dipisahkan dari raga.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Surat edaran tersebut dilayangkan KPI berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dan wewenang mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Berdasarkan pemantauan KPI Pusat sebagaimana dilansir Kpi.go.id, Selasa (3/11/2015), terdapat stasiun televisi yang menyiarkan praktik astral projection. KPI menilai praktik astral projection ini rentan disalahgunakan untuk menampilkan kepentingan hiburan semata tanpa manfaat dan tujuan yang jelas.

KPI Pusat mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar tidak menampilkan praktik astral projection karena muatan semacam ini dapat mendorong masyarakat percaya pada praktik spiritual magis dan/atau supranatural, tanpa mengetahui dengan jelas tujuan dan manfaat dari praktik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya