Entertainment
Selasa, 19 Januari 2016 - 21:10 WIB

PERINGATAN KPI : KPI Peringatkan Infotainment Tak Umbar Aib Orang

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Kpi.go.id)

Peringatan KPI ditujukan kepada semua program infotainment agar tak mengumbar aib orang.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran untuk lembaga penyiaran khususnya televisi terkait siaran program infotainment, Jumat (15/1/2016). KPI Pusat mengingatkan untuk tidak menyiarkan berita yang memuat permasalahan pribadi dan mengungkapkan aib.

Advertisement

Surat edaran itu dilayangkan setelah KPI mendapat aduan masyarakat serta melakukan pemantauan secara langsung. Dari hasil temuan itu, KPI mencatat masih banyak infotainment yang menayangkan berita, wawancara, maupun konferensi pers (press conference) terkait permasalahan privasi seseorang. Tayangan itu dinilai telah bertentangan dengan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Menurut KPI Pusat sebagaimana dirilis dalam situs resminya, Senin (18/1/2016), hal itu tidak layak ditayangkan karena berkaitan hak-hak privasi orang yang diberitakan bukan untuk kepentingan publik. Seperti dicontohkan KPI terjadi pada Farhat dan Regina, Ahmad Dhani dengan Maia Estianty, Koko Liem dengan mantan istrinya, Charlie dengan Rere.

Dalam aturan P3SPS secara jelas mengatur mengenai pasal program siaran tidak boleh merusak reputasi dan memperburuk keadaan objek yang disiarkan, serta tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

Advertisement

Di akhir surat, KPI Pusat menegaskan akan melakukan pemantauan intensif terhadap siaran infotainment. Jika masih terdapat pelanggaran, KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif