SOLOPOS.COM - KPI Pusat (Kpi.go.id)

Peringatan KPI dilayangkan kepada SCTV yang menayangkan The Biggest Concert Agnez Mo.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberikan peringatan kepada program The Biggest Concert Agnez Mo yang tayang di stasiun televisi SCTV. Penyebabnya, acara tersebut melibatkan anak-anak di jam malam.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

KPI berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menyatakan The Biggest Concert Agnez Mo melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Sebagaimana dilaporkan di situs resminya, Kamis (30/11/2015), program siaran The Biggest Concert Agnez Mo yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 15 Oktober 2015 pukul 21.49 WIB dinilai tidak memperhatikan perlindungan anak-anak yang diatur dalam P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan acara live pada pukul 21.49 WIB yang melibatkan beberapa anak sebagai pengisi acara. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 Ayat (4) SPS KPI Tahun 2012 mengatur program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan dan meminta SCTV melakukan evaluasi internal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya