Entertainment
Kamis, 23 Juni 2016 - 21:45 WIB

PERINGATAN KPI : Tayangkan Adegan Ciuman Aming dan Istri, Obsesi Disemprit

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Obsesi Global TV (Twitter)

Peringatan KPI dilayangkan kepada tayangan Obsesi di Global TV.

Solopos.com, JAKARTA – Tayangan infotainment Obsesi yang tayang di Global TV kena semprit Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Advertisement

Teguran tersebut didasarkan atas kewenangan KPI menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis.

KPI menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Obsesi yang ditayangkan oleh Global TV pada 5 Juni 2016 pukul 12.02 WIB.

Sebagaimana dilansir di situs resmi KPI, Kamis (23/6/2016), program tersebut menampilkan adegan ciuman bibir antara Aming dan istrinya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

Advertisement

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (1), dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif