SOLOPOS.COM - Ilustrasi sanksi KPI kepada Inbox (kpi.go.id)

Peringatan KPI dilayangkan kepada Inbox SCTV.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan kepada program Inbox di SCTV. Penyebabnya, program tersebut menayangkan tiga orang pria yang mengenakan kemben seperti wanita.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Peringatan tersebut dilayangkan KPI berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis.

Hasilnya KPI menilai program Inbox yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada 23 Februari 2016 pukul 07.43 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut seperti dilansir di situs resmi Kpi.go.id, Senin (14/3/2016) menampilkan tiga orang penari pria yang membuka pakaian sehingga terlihat pakaian dalam wanita sejenis kemben berwarna hitam. KPI Pusat menilai tayangan tersebut berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. KPI juga menegaskan bahwa sebelumnya telah melarang program siaran dengan muatan pria berpakaian dan berperilaku kewanitaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya