SOLOPOS.COM - (google.img)

Peringatan KPI ditujukan kepada Pesbuker di Antv.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan peringatan kepada program Pesbuker di Antv lantaran dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Surat peringatan ini dilayangkan KPI berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis.

Hasilnya, KPI menilai Program Siaran Pesbukers yang ditayangkan oleh stasiun Antv pada 11 Januari 2016 pukul 16.00 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan ungkapan kasar dan makian. Kala itu, Pesbuker menampilkan adegan seorang pria berkata “goblok” yang dinilai sangat kasar.

Pesbuker yang sebelumnya pernah mendapat peringatan KPI terancam mendapat sanksi administratif berupa penghentian sementara sesuai dengan ketentuan pada Pasal 80 jo. Pasal 24 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012.

KPI sebagaimana dirilis di situs resminya, Jumat (29/1/2016), memperingatkan Antv agar selalu memperhatikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program agar tak mengulangi kesalahan yang sama.  

       

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya