SOLOPOS.COM - Pemain sinetron dan pasangan selebritis Asmirandah (kanan) dan Jonas Rivanno (JIBI/Solopos/Antara/Rakata Sidharta)

Solopos.com, DEPOK--Pernikahan pasangan suami istri Asmirandah (Andah) dan Jonas Rivanno (Vanno) akhirnya secara resmi dibatalkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (18/12/2013).

Ketua Majelis Hakim, Chaeruman mengatakan dikabulkannya pembatalan pernikahan Andah-Vanno dikarenakan permohonan pemohon (Andah) mempunyai alasan hukum yang kuat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Alasan hukum yang dimohon oleh pemohon sangat kuat, sehingga tidak perlu lama untuk mengambil keputusan pembatalan tersebut,” ujar Chaeruman di Depok, Jawa Barat, Rabu.

Chaeruman menambahkan dengan begitu maka akta nikah Andah-Vanno pada 17 Oktober 2013 beserta duplikatnya sudah tidak memiliki kekuatan hukum.

“Secara otomatis gugur dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Nuzul Wibawa kuasa hukum Andah mengaku puas terhadap keputusan hakim tersebut. Menurutnya keputusan ini menjadi salah satu bentuk atau cara untuk mengakhiri polemik pernikahann keduannya.

“Saya kira ini sudah cukup kuat buktinya bahwa pernikahan mereka batal secara hukum,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya