SOLOPOS.COM - Raffi Ahmad dan Ibunya, Ami Qanita di acara Midodareni (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Mulai dari prosesi siraman yang diselenggarakan Kamis (16/10/2014) hingga akad nikah Jumat (17/10/2014) ini, rangkaian acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Gigi) ditayangkan secara ekslusif oleh stasiun televisi Trans TV tanpa sedikit pun momen penting terlewatkan. Ditayangkan dalam durasi waktu tak wajar, program Janji Suci Raffi dan Gigi itu pun ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Melalui situs resmi kpi.go.id, KPI menyatakan menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada tayangan Janji Suci itu. Program tersebut menayangkan seluruh prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama dua hari berturut-turut. KPI Pusat menilai siaran tersebut dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

KPI menilai program pernikahan Raffi dan Gigi yang disiarkan dalam durasi waktu tidak wajar serta tidak memberikan manfaat untuk publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Pelanggaran yang dilakukan oleh Trans TV dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan kepentingan publik.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Trans TV diminta untuk tidak menayangkan kembali (re run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya.

KPI menegaskan bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya