SOLOPOS.COM - KPI Pusat (Kpi.go.id)

Perpanjangan izin penyiaran TV oleh KPI mengundang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan.

Solopos.com, SOLO – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan, menyampaikan, KPI telah memulai proses evaluasi perpanjangan izin terhadap 10 televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. Penilaian yang dilakukan KPI berdasarkan aspek program siaran, implementasi sistem stasiun jaringan, dan manajemen SDM penyiaran. Judhariksawan pun meminta partisipasi masyarakat untuk memberi masukan kepada KPI.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

KPI telah bertemu dengan para pemilik lembaga penyiaran untuk menyampaikan telah dimulainya proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ini. Terkait evaluasi, KPI telah melakukan penilaian terhadap implementasi sistem stasiun berjaringan (SSJ) pada lembaga penyiaran yang bersiaran jaringan secara nasional.

Penilaian KPI terhadap implementasi SSJ ini didasarkan pada lima hal, yakni: durasi tayang, jam tayang, kedekatan konten tayangan dengan isu lokal, keterlibatan sumber daya manusia lokal, dan relay induk jaringan. Atas kriteria tersebut, ke-sepuluh TV yang bersiaran jaringan ini belum memenuhi ketentuan konten lokal seperti yang diamanatkan oleh Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

Adapun peringkat yang didapat dari hasil penilaian KPI atas kepatuhan implementasi SSJ yang dilakukan 10 stasiun televisi adalah: 1. PT Media Televisi Indonesia, 2. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, 3. PT Surya Citra Televisi, PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh, 5. PT Global Informasi Bermutu, 6. PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia.

Sepanjang 2015, KPI melakukan Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan sembilan perguruan tinggi negeri di sembilan kota besar di Indonesia. Survei yang dilaksanakan setiap dua bulan ini menghasilkan nilai indeks kualitas program siaran yang didapat dari 810 responden di sembilan kota besar di Indonesia.

Pada survei kelima ini didapat nilai indeks kualitas program siaran yang masih di bawah standar KPI. Penilaian paling rendah dari masyarakat, didapat pada program siaran sinetron dengan nilai yang stabil selama lima kali survei pada kisaran 2,51 hingga 3,02. Pada survei ke-lima ini program sinetron mendapatkan nilai indeks yang kembali turun, yakni 2,58.

Dari indikator yang ditetapkan pada survei ini, program sinetron mendapatkan nilai rendah pada indikator memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, membangun mental mandiri, edukatif, hiburan yang sehat, perekat sosial, dan melindungi kepentingan pribadi. Terhadap program sinetron ini, KPI sebagaimana dilansir di situs resminya, Rabu (16/12/2015), meminta lembaga penyiaran melakukan koreksi total atas program sinetron yang tayang dan hadir di tengah masyarakat.

Judha menyatakan, dari rekapitulasi penjatuhan sanksi, pengaduan masyarakat dan hasil lima kali survei, program sinetron di televisi hanya mendapatkan apresiasi baik pada Bulan Ramadan. Sedangkan di luar bulan itu, muatan program sinetron justru banyak yang tidak sesuai dengan arah dan tujuan diselenggarakannya penyiaran.

Pada tahun 2015 ini, KPI juga sudah memulai pengawasan terhadap lembaga penyiaran radio dan lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Pada pengawasan muatan program siaran di LPB ini, KPI mendapatkan saluran-saluran pada LPB yang sarat dengan muatan yang melanggar P3 & SPS.

Sebagai tindak lanjut pengawasan tersebut, KPI telah mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh LPB untuk melakukan sensor internal atau tidak menayangkan program siaran yang disiarkan oleh kanal TV5 Monde Asie yang menampilkan muatan persenggamaan, ketelanjangan, dan alat kelamin seperti yang ditetapkan pada pasal 18 SPS KPI 2012.

Kepada masyarakat, Judha meminta partisipasi dalam proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sepuluh televisi yang bersiaran jaringan secara nasional (RCTI, TPI, Global TV, Trans TV, Trans 7, TV One, ANTV, Metro TV, SCTV, dan Indosiar). Partisipasi masyarakat dilakukan dengan memberikan masukan pada KPI terhadap 10 stasiun televisi tersebut, dan disampaikan melalui email ujipublik@kpi.go.id.

Judha berharap, evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ini dapat menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki kualitas penyiaran di Indonesia. Sehingga amanah frekwensi yang diberikan negara kepada stasiun televisi dapat dikelola sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas bangsa ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya