Entertainment
Rabu, 30 Oktober 2019 - 12:08 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Muncikari Prostitusi Online Putri Amelia

Newswire  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Artis PA yang menjadi tersangka kasus prostitusi online. (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menangkap muncikari prostitusi online yang melibatkan Putri Amelia, Soni Dewangga, 31, di Jakarta. Saat ini sang muncikari tengah diperiksa di Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum.

Soni tiba Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekira pukul 09.20 WIB. Petugas langsung menggelandang Soni ke ruang penyidik usai turun dari mobil. Soni hanya diam ketika sejumlah wartawan bertanya soal keterlibatannya dalam kasus prostitusi online.

Advertisement

Soni hanya menutupi wajahnya dengan kedua tangan. Sebelumnya penyidik menerbitkan DPO untuk Soni dan diimbau segera menyerahkan diri. Namun, pagi ini Soni sudah ditangkap.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan dirinya sudah dapat laporan dari penyidik Ditkrimum bahwa ada penangkapan terkait prostitusi, dan waktu itu ia perintahkan untuk coba dikembangkan sampai sejauh mana.

"Saya dapat laporan tadi pagi inisial S (Soni) sudah ketangkap di Jakarta. Kami perintahkan lagi untuk membongkar digital forensiknya karena kita dapat laporan baru sepintas bahwa orang-orang yang dulu ada di kelompok yang pernah kami ungkap sebelumnya," tutur Luki, sebagaimana dilansir Okezone, Rabu (30/10/2019).

Advertisement

Menurut Luki, ternyata orang-orang itu sudah sebagian hijrah ke kelompok ini. Ada beberapa nama yang sama dengan tarif-tarifnya. Pihaknya akan kembangkan untuk proses pelanggaran UU ITE-nya.

"Ada atau tidak komunikasi konten pornografi yang dikirim, ditransfer kepada klien, muncikarinya. Ini masih kami kembangkan," tutur Luki.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif