SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JakartaProses penyidikan kasus video porno yang menyeret mantan vokalis Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel belum selesai. Pihak Mabes Polri memperpanjang penahanan Ariel di Bareskrim Mabes Polri hingga 60 hari ke depan.

Hal itu dikatakan Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/9). Perpanjangan masa tahanan Ariel yang berakhir empat hari lagi itu akan diajukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

“Sekarang kan masa penahanannya yang 90 hari tinggal empat hari lagi akan habis. Kita mintakan perpanjangan lagi selama 60 hari,” ujar Marwoto.

Menurut Marwoto, waktu perpanjangan masa penahanan Ariel didasarkan pada pasal 26 ayat 2 KUHAP. Di mana batas maksimal masa penahanannya hingga lima bulan. “Karena ancaman hukumannya di atas sembilan tahun maka masa penahanannya sampai lima bulan,” jelas Marwoto.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya