SOLOPOS.COM - Sang ayah mendampingi Lesti Kejora saat jumpa pers beberapa waktu lalu. (Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi)

Solopos.com, SOLO-Beredar kabar bahwa ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana, melaporkan tindak KDRT yang menimpa putrinya ke polisi. Bagaimana faktanya? Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Rumor itu berembus saat Endang Mulyana mendampingi Lesti Kejora melakukan konferensi pers setelah mencabut laporan tersebut. Dalam kesempatan tersebut, wajah Endang terlihat tanpa ekspresi.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Tak lama kemudian beredar isi surat perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar. Dalam surat perdamaian itu  tertulis Endang Mulyana lah yang melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Baca Juga: Warganet Adukan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke KPI

Lalu benarkah ayah Lesti Kejoralah yang sebenarnya melaporkan kasus KDRT tersebut ke polisi? Dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi yang diunggah pada Senin (17/10/2022),  salah satu kru mereka meminta konfirmasi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma, untuk menanyakan kebenaran rumor tersebut.

“Laporannya Billar kemarin itu, bener nggak sih yang ngelaporin ayah dari Lesti?” tanya salah satu awak media dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi pada Senin.

“Yang kemarin? Ya itu lah, Lesti lah waktu kemarin yang pertama. Yang pertama maksudnya?” kata AKP Nurma.

“Yang melaporkan siapa pertama kali, Aunty?” tanya kru lagi.

“Yang pertama, yang melapor, ya dialah, dia sendiri yang datang kan. Dia datang, terus sudah gitu dia laporlah, sendirian. Itu kan ada waktu kemarin LP yang tersebar itu kan, yang jelas bukan aku yang sebarin,” kata AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Bisnis Lesti Kejora dan Rizky Billar

AKP Nurma Dewi mengaku belum tahu soal kabar bahwa ayah Lestilah yang melapor.  “Enggak tahu saya, itu kok bisa tiba-tiba begitu saya nggak tahu. Kalau tahunya [Lesti datang sendiri melapor], saya nanti cek deh. Tapi ada juga yang nanya dari tadi juga itu, saya juga penasaran, gitu loh. Kutanya dengan penyidiknya juga penyidiknya juga belum tahu kan, harus dicek dulu,” jawab AKP Nurma melalui sambungan telepon.

Sementara praktisi hukum, Firman Chandra, mengungkapkan bahwa bisa saja orang lain yang melapor dan tidak harus korban.

Baca Juga: Bebas, Rizky Billar Mengaku Sangat Mencintai Lesti Kejora

“Pelapor itu tidak harus korban, bisa jadi ortunya, bisa jadi adiknya bisa jadi kuasa hukumnya itu boleh menurut KUHP kita. Lalu korban bisa masuk sebagai saksi korban. Pelapor tidak harus korban, tapi boleh orang lain yang mengetahui peristiwa tersebut,” tuturnya dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya