Entertainment
Selasa, 25 Juni 2024 - 13:24 WIB

Polisi: Virgoun Mengaku Pakai Sabu-sabu untuk Turunkan Berat Badan

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkapkan bahwa alasan musisi Virgoun Tambunan Putra VTP, 38, menggunakan narkotika jenis sabu untuk menurunkan berat badannya.

“Tersangka VTP menggunakan atau mengonsumsi jenis sabu untuk menurunkan berat badannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024), dilansir Antara.

Advertisement

Untuk tersangka lain, yakni PA, 20, menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina dalam bekerja. Lalu tersangka lainnya lagi, yaitu BH, 37, mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis untuk bisa membantu tidur dengan nyaman.

“VTP sendiri mengakui pernah mengonsumsi narkotika pada tahun 2012 namun sempat berhenti dan baru kembali mengonsumsi tahun ini, ” katanya.

Advertisement

“VTP sendiri mengakui pernah mengonsumsi narkotika pada tahun 2012 namun sempat berhenti dan baru kembali mengonsumsi tahun ini, ” katanya.

Sedangkan PA baru pertama kali mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama VTP. “Yang bersangkutan berteman dekat, karena saat kita amankan juga baik VTP dan PA, berada dalam satu kos-kosan, ” katanya.

Syahduddi menjelaskan untuk barang bukti yang diamankan dari VTP dan PA ada kurang lebih 1 gram sabu seharga Rp1,6 juta.

Advertisement

Syahduddi juga menambahkan untuk ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

“Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” katanya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu ke musisi VTP alias Virgoun Tambunan Putra.

Advertisement

“Telah berhasil mengamankan satu orang atas nama B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada V (Virgoun), ” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Sedangkan Virgoun dan PA ditangkap di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di indekos milik VTP dengan barang bukti berupa satu klip sabu dan sebuah alat hisap.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif