Prostitusi artis yang melibatkan Robbi Abbas (RA) membuatnya divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Solopos.com, JAKARTA – Muncikari artis Robbi Abbas (RA) divonis 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mendengar vonis hakim Robbi Abbas pun menangis.
Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC
“?Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul. Dengan begitu, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan dikurangkan dengan masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar hakim ketua Effendi Mukhtar dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Selama sidang pembacaan vonis sebagaimana dilansir Liputan6.com, Senin, RA terlihat tegang meski tetap berusaha tersenyum. Sesekali pria itu menggoyangkan kursi, mengelap keringat di dahinya, juga menggaruk-garuk kepalanya.
Namun, RA menunduk saat hakim mengetuk palu. Saat dimintai tanggapan terkait putusan tersebut, dia terisak dan matanya berkaca-kaca. Dia kemudian berdiskusi dengan pengacaranya, Pieter Ell setelah diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk banding.
“Kami masih pikir-pikir, sesuai ketentuan diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. (Hukuman) berat memang, karena itu sudah maksimal. kita masih pikir. Kita masih pelajari dulu,” jelas Pieter sebagaimana dilaporkan Detik.com.