SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani (JIBI/Solopos/Dok.)

Prostitusi artis menyangkut nama Nikita Mirzani dan Puty Revita.

Solopos.com, JAKARTA – Kasubdit III Tipidum Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan tarif artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita yang terlibat prostitusi kelompok muncikari O berkisar antara Rp50 juta hingga Rp120 juta.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Pernyataan berbeda diungkapkan kuasa hukum muncikari F dan O, Osner Jhonson Sianipar. Osner mengatakan tarif artis Nikita Mirzani Rp40 juta dan model PR sebesar Rp25 juta.

“Yang jelas PR meminta Rp25 juta, NM minta tarif Rp40 juta. Enggak [bisa nego] itu sudah tarif mereka paling rendah. Enggak ada nego-nego,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Okezone.com, Selasa (15/12/2015).

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan model berinisial PR (Puty Revita) ditangkap polisi saat berada di kamar Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Kamis 10 Desember 2015. Tiga orang sudah ditetapkan tersangka yaitu A, F, dan O.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya