Entertainment
Selasa, 15 Desember 2015 - 17:45 WIB

PROSTITUSI ARTIS : Tarif Nikita Mirzani Versi Kuasa Hukum F

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani (JIBI/Solopos/Dok.)

Prostitusi artis menyangkut nama Nikita Mirzani dan Puty Revita.

Solopos.com, JAKARTA – Kasubdit III Tipidum Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan tarif artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita yang terlibat prostitusi kelompok muncikari O berkisar antara Rp50 juta hingga Rp120 juta.

Advertisement

Pernyataan berbeda diungkapkan kuasa hukum muncikari F dan O, Osner Jhonson Sianipar. Osner mengatakan tarif artis Nikita Mirzani Rp40 juta dan model PR sebesar Rp25 juta.

“Yang jelas PR meminta Rp25 juta, NM minta tarif Rp40 juta. Enggak [bisa nego] itu sudah tarif mereka paling rendah. Enggak ada nego-nego,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Okezone.com, Selasa (15/12/2015).

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan model berinisial PR (Puty Revita) ditangkap polisi saat berada di kamar Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Kamis 10 Desember 2015. Tiga orang sudah ditetapkan tersangka yaitu A, F, dan O.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif