Entertainment
Rabu, 22 Juli 2020 - 13:51 WIB

Pulang dari AS, Boy William Diperiksa Soal Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Boy William. (Detik.com)

Solopos.com, SURABAYA – Artis Boy William dipanggil penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa terkait kasus pembobolan kartu kredit alias carding. Dia diperiksa sebagai saksi karena sempat mengendorse akun Instagram yang melakukan carding.

Boy William yang baru pulang dari Amerika Serikat memenuhi panggilan tersebut. Dia datang ke Polda Jatim sejak pagi dan langsung diperiksa di Unit 1 Cyber Crime.

Advertisement

“Boy diperiksa kasus carding yang tersangkanya Sergio itu. Pemeriksaannya sempat terkendala Covid-19 kemarin,” terang Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan seperti dikabarkan Detik.com, Rabu (22/7/2020).

Daleeem… Ini Arti Nama Unik Dita Leni Ravia Si Remaja Cantik Asli Gunungkidul 

Polisi juga telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang sempat mengendorse akun Instagram @tiketkekinian. Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkan dengan cara membobol kartu kredit sekitar 500 warga Jepang.

Advertisement

Selain Boy William, Polda Jatim juga telah memanggil Awkarin, Gisel, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson. Mereka juga diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.

Kasus Covid-19 Solo Naik Terus, Rudy: Saya Sudah Judeg

Sementara itu polisi telah menetapkan empat tersangka kasus carding yang meraup keuntungan hingga ratusan juta. Atas perbuatan tersebut mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Adapun hukuman maksimal yang dikenakan adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

Advertisement

Heboh, Beredar Poster Klepon Tidak Islami

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif