Gatot Brajamusti terancam hukuman seumur hidup.
Solopos.com, JAKARTA – Polisi menggeledah brangkas milik Gatot Brajamusti, Jumat (2/9/2016) di rumahnya. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan beberapa jenis senjata api ilegal dan ribuan butir peluru.
Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!
Kepemilikan senjata api ilegal itu tentu harus dipertanggungjawabkan oleh guru spiritual Reza Artamevia tersebut. Kombes Pol Awi Setiyono, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya bahkan menyatakan Aa Gatot melanggar Undang Undang dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Terkait dengan kepemilikan senpi karena memang itu ilegal, yang bersangkutan melanggar undang undang nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1, ancaman hukumannya, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Kombes Pol Awi Setiyono seperti dikabarkan Okezone, Sabtu (3/9/2016).
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menyatakan Gatot Brajamusti sudah sejak lama memiliki senjata tajam yang menurut keterangannya, ia gunakan sebagai properti pembuatan film.
“Kami sudah melakukan penyelidikan beberapa orang saksi, termasuk tersangka Gatot kami periksa di Mataram. Dari keterangan Gatot dijelaskan senjata itu sudah dimiliki dan berada pada Gatot selama 10 tahun, dari tahun 2006. Dan ini berguna sebagai properti pembuatan film,” ungkap AKBP Budi.