SOLOPOS.COM - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif, Olivia Nathania, putri dari penyanyi Nia Daniaty. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

“Menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke 23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain,” kata Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022), seperti dikutip dari Antara pada Selasa (29/3/2022).

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri sipil (PNS), para korban mengalami kerugian total ratusan juta. “Terdakwa jujur mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Baca Juga: Nia Daniaty Harap Olivia Nathania Tabah Hadapi Cobaan

Menanggapi vonis tiga tahun penjaran tersebut, Olivia Nathania menyatakan akan mempertimbangkan putusan majelis hakim kepada kuasa hukumnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.  Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap dirinya di hari yang sama setelah polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka. Berkasnya pun diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut pun disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari keterangan beberapa saksi dari pihak jaksa dan kuasa hukum yang dihadirkan di persidangan, Jaksa menuntut putri dari artis Nia Daniaty ini hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara karena dugaan pelanggaran Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Baca Juga: Korban Sebut Anak Nia Daniaty Mengaku Kerabat Menteri

Salah satu korban penipuan rekrutmen CPNS pingsan saat mendengar vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Perempuan berbaju biru yang tidak diketahui namanya itu pingsan di ruangan sidang saat hakim membacakan vonis kepada Olivia.

Sontak peserta sidang yang hadir langsung mengangkat perempuan tersebut dan dibaringkan ke bangku di ruangan. Perempuan yang pingsan tersebut langsung menjerit seraya memanggil tim kuasa hukum.

“Mana kuasa hukumnya? Siapa yang menerima ganti rugi? Saya sudah sampaikan. Tidak ada yang menerima ganti rugi,” kata perempuan tersebut.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Seleksi CPNS, Putri Nia Daniaty Akui Terima Rp25 Juta

Perempuan tersebut protes lantaran kuasa hukum sempat mengatakan bahwa kuasa hukum Olivia sudah mengembalikan uang ganti rugi penipuan tersebut kepada seluruh korban.  Padahal banyak yang belum mendapat ganti rugi.

Kuasa hukum Olivia yang sebelumnya ingin memberikan pernyataan kepada awak media langsung pergi lantaran situasi ruang sidang yang tidak kondusif.  Setelah tim kuasa hukum Olivia pergi dari ruang sidang, perempuan tersebut juga ikut pergi meninggalkan ruang sidang sambil menangis histeris. “Saya mewakili keluarga korban. Saya hanya memikirkan keluarga korban,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya