JAKARTA-Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah bahwa pihaknya telah memaksa ibunda Raffi Ahmad, Amy Qanita untuk memberhentikan kuasa hukumnya Hotam Sitompul sebagai syarat dikeluarkannya Raffi dari pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL
“Tidak mungkinlah, masa dipaksan. Itu kan wewenang dan hak dari kliennya. Kami mengeluarkan tersangka dari Lido karena pertimbangan tertentu, bukan karena memaksa,” ujar Benny J Mamoto, Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, di Jakarta, Senin (29/4).
Ia menegaskan bahwa walaupun Raffi dibebaskan dari Lido, namun proses hukum tetap berjalan.
Lanjutnya, berkas Raffi telah diberikan ke kejaksaan namun karena alasan belum lengkap masih harus dikembalikan. “Berkasnya masih P 19. Kami masih harus melengkapinya” tegasnya.
Walau demikian, Benny belum bisa mengatakan kapan berkas tersebut akan selesai. BNN mengaku masih memerlukan pemeriksaan tambahan menyangkut ahli.
“Ada beberapa pemeriksaan tambahan yang perlu. Ada saksi yang perlu kita dengar keterangannya. Kami berharap ada kesamaan persepsi dengan penyidik BNN dan kejaksaan,” pungkasnya.