SOLOPOS.COM - Raffi Ahmad (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Presenter sekaligus artis terkenal Raffi Ahmad tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi perihal kasus narkoba yang tengah menimpa dirinya, yang hingga kini tak menemui kejelasan.

“Saya no comment kalau untuk itu. Nantilah,” ujar Raffi usai mengisi acara di salah satu stasiun televisi di Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar belum lama ini mengatakan bahwa proses perkara mantan kekasih Yuni Shara itu masih berjalan.

Namun masih ada perbedaan antara BNN dan Kejaksaan perihal zat metilon yang terkandung dalam narkoba Raffi.

Raffi Ahmad bersama dengan tujuh orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Ia ditangkap tangan di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 27 Januari 2013 dengan barang bukti 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.

Raffi dijerat Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya