SOLOPOS.COM - Raffi Ahmad (Dok/JIBI)

Raffi Ahmad (Dok/JIBI)

JAKARTA— Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak akan berbelas kasihan sedikit pun untuk menjebloskan Raffi Ahmad ke penjara.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Hal itu ditunjukkan mereka dengan rencana menghadirkan belasan saksi untuk melawan pihak Raffi Ahmad dalam persidangan selanjutnya. Termasuk menghadirkan ketujuhbelas orang yang ditangkap saat penggerebekan di kediaman Raffi beberapa waktu lalu.

“Tentunya ketujuh belas orang itu akan kami hadirkan di persidangan nanti sebagai saksi, termasuk Wanda Hamidah. Juga ada saksi ahli dan beberapa saksi-saksi lainnya,” tegas Dwi Heri anggota tim kuasa hukum BNN di Jakarta, Senin (18/3/2013).

Menghadirkan belasan saksi itu menurut Dwi untuk mengungkap kebenaran yang terjadi selama ini terkait kasus Raffi Ahmad.

“Kami ingin mengungkap kebenaran, jadi saksi-saksi inilah yang memang berkompeten untuk menjelaskan kasus ini,” tegasnya.

Lanjut Dwi, pihaknya hingga saat ini tetap pada pendiriannya bahwa metilon sudah diatur dalam UU Narkotika.

“Metilon adalah desain drug, artinya dia termasuk kategori narkotika. Memang dulu bentuknya dalam bentuk pil, sekarang dalam bentuk kapsul,” tegasnya.

Mengenai perkembangan persidangan kasus Raff,  prosesnya sedang dalam tahap pemberkasan atau dalam istilah hukumnya P-19 dan selangkah lagi P-21 atau dinyatakan lengkap untuk resmi disidangkan.

“Dari pihak kejaksaan telah diberikan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh pihak kami. Jadi tinggal sebentar lagi masuk ke persidangan,” pungkas Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya