Entertainment
Jumat, 1 Februari 2013 - 15:35 WIB

Raffi Ahmad Resmi Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Raffi Ahmad (http://news.liputan6.com/read/497563/raffi-ahmad-dibekuk-di-lokasi-pesta-shabu)

Raffi Ahmad (http://news.liputan6.com/read/497563/raffi-ahmad-dibekuk-di-lokasi-pesta-shabu)

JAKARTA–Akhirnya Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi menetapkan Raffi Ahmad beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Hal itu mengacu pada hasil laboratorium dan pemeriksaan lainnya selama 5×24 jam.

Advertisement

“Berdasarkan hasil laboratorium dan pemeriksaan lainnya BNN menetapkan delapan orang yang ditahan di BNN sebagai tersangka, termasuk Raffi Ahmad,” ujar Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Secara terperinci delapan orang itu adalah Raffi Ahmad, yang didapatkan positif mengonsumsi Methylone. Ia dikenakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 ayat 1 jo pasal 132, 133 dan 127.

Selanjutnya inisial W selaku konsultan restoran diketahui positif mengonsumsi MDMA sejenis ekstasi dan methylone dikenakan pasal 127. Inisial M pekerjaan wiraswasta diketahui positif mengonsumsi ganja dan Methylone dikenakan pasal 127.

Advertisement

Inisial RJ pekerjaan wiraswasta diketahui positif mengonsumsi Methylone dikenakan Pasal 127. Inisial MF pekerjaan swasta diketahui positif mengonsumsi ganja dan Methylone dikenakan pasal 127.

Inisial KA yang merupakan mahasiswa diketahui positif mengonsumsi ganja dan MDMA serta Methylone dikenakan pasal 127. Inisial JA pekerjaan wiraswasta diketahui positif MDMA dan Methylone dikenakan pasal 127.

Sedangkan inisial UW pekerjaan swasta yang berdasarkan hasil pemeriksaan negatif mengonsumsi narkotika tetap berstatus tersangka dengan pasal 131 tentang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Namun BNN membebaskan UW dengan jaminan pihak keluarga dan ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif