Entertainment
Rabu, 1 Agustus 2018 - 02:10 WIB

Rekaman di Lapas Cipinang, Saipul Jamil Perkenalkan Single Terbaru

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA -&nbsp;</strong>Pedangdut&nbsp;sensasional Saipul Jamil mengungkap proses pembuatan <a href="http://news.solopos.com/read/20170118/496/785427/mendekam-di-lp-saipul-jamil-ciptakan-lagu-sanggupkah-setia">single barunya</a> yang digarap di dalam penjara. Rupanya, ia menjalani rekaman lagu berjudul <em>Manusia Biasa</em>&nbsp;itu di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.</p><p>"Iya di sana ada studio rekaman. Di dalam [lapas] ada. Ada alat musik juga. Pokoknya banyak alat musik di sana," cerita Saipul Jamil, saat ditemui di Lapas Cipinang, Selasa (31/7/2018).</p><p>Mantan suami Dewi Perssik ini menjelaskan syuting video klipnya pun mengangkat seputar kehidupan penjara. Dari situ, <a href="http://news.solopos.com/read/20170719/496/835131/suap-panitera-pn-jakut-saipul-jamil-dituntut-4-tahun-penjara">Saipul Jamil</a> ingin menyampaikan banyak pesan.</p><p>Beberapa di antaranya, ia berharap masyarakat sadar kalau narapidana juga punya kegiatan positif di balik jeruji besi.&nbsp;"Itu soal kehidupan di Lapas. Namanya sebuah lembaga mengayomi orang kan. Ada yang bilang lapas seram, terus orang di penjara kerjanya makan tidur. Itu nggak gitu," kata Saipul Jamil.</p><p>"Tapi kita dibuat lebih aktif dan produktif di sini. Kita diberikan kebebasan berkarya," sambungnya lagi.</p><p>Tembang <em>Manusia Biasa</em>&nbsp;sendiri sudah dirilis di akun Youtube pencipta lagunya, Dorce Gamalama. Lagu itu resmi diluncurkan pada 8 September 2017.</p><p>Seperti diketahui, Saipul Jamil harus menjalani hukuman penjara selama delapan akibat kasus asusila yang dilakukannya. Saipul Jamil divonis tiga tahun dalam kasus asusila pada 14 Juni 2016. Kemudian hukumannya ditambah tiga tahun menjadi delapan tahun, karena terlibat kasus penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi dan divonis pada 31 Juli 2018.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif