SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Kpi.go.id)

KPI memberi peringatan kepada OVJ yang dinilai telah merendahkan fisik orang.

Solopos.com, SOLO – Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Pusat menyatakan program Opera Van Java (OVJ) telah merendahkan seseorang.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

KPI melalui situs resminya, Rabu (8/3/2017) disebutkan program siaran Opera Van Java yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 21 Februari 2017 pukul 20.12 WIB tidak memperhatikan ketetuan yang ditetapkan KPI.

Ketentuan tersebut meliputi norma kesopanan, perlindungan remaja, perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program OVJ menayangkan ungkapan yang merendahkan dan mengarah pada bentuk tubuh seseorang seperti “orang kok kayak bas betot”. “emang lo pada enggak melek, senang sama tembok gapura”.

KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan remaja, perlindungan kepada orang dengan kondisi fisik tertentu, serta penggolongan program siaran.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya