SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang Tri soal gugatan cerainya kepada Halimah. Meski sudah resmi berstatus janda, Halimah tetap tegar.

“Ibu Halimah tetap tegar,” ujar kuasa hukum Halimah, Lelyana Sentosa, Rabu (16/2).

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Halimah dan kuasa hukumnya menghormati keputusan yang dikeluarkan MA pada 23 Desember 2010 itu. Namun, Lelyana menganggap keputusan tersebut sebuah kemunduran bagi perlindungan perempuan.

“Kecewa tentu saja,” tambahnya.

Perceraian antara Bambang Tri dan Halimah melalui proses yang amat panjang. Namun usaha Bambang untuk bercerai dari istri yang telah memberinya tiga orang anak tersebut akhirnya terwujud.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya