SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Gara-gara ulahnya membawa shabu dan ganja, Revaldo terancam hukuman penjara yang berat. Hukuman yang akan diterima bintang film ’30 Hari Mencari Cinta’ itu hingga seumur hidup.

Revaldo terancam dikenakan pasal 112 UU Narkotika No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Hukuman yang akan dijatuhkan adalah paling ringan 4 tahun penjara dan paling berat seumur hidup.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

“Ancaman pasal 112 dengan diancam hukuman seumur hidup maksimal,” kata Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Aan Suhanan saat ditemui di kantornya di Polres Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (21/7).

Beratnya hukuman tersebut dikarenakan aktor 28 tahun itu tertangkap tangan membawa 50 gram shabu dan satu paket ganja. Apalagi polisi menduga Revaldo terlibat sindikat narkoba internasional.

“Dalam penggeledahan ditemukan 50 gram shabu, 1 paket ganja, 1 unit alat hisap, dan beberapa sisa shabu. Dari barang bukti yang ada, bisa memungkinkan termasuk jaringan sindikat internasional,” kata Suhanan.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya