Revaldo terancam dikenakan pasal 112 UU Narkotika No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Hukuman yang akan dijatuhkan adalah paling ringan 4 tahun penjara dan paling berat seumur hidup.
“Ancaman pasal 112 dengan diancam hukuman seumur hidup maksimal,” kata Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Aan Suhanan saat ditemui di kantornya di Polres Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (21/7).
Beratnya hukuman tersebut dikarenakan aktor 28 tahun itu tertangkap tangan membawa 50 gram shabu dan satu paket ganja. Apalagi polisi menduga Revaldo terlibat sindikat narkoba internasional.
“Dalam penggeledahan ditemukan 50 gram shabu, 1 paket ganja, 1 unit alat hisap, dan beberapa sisa shabu. Dari barang bukti yang ada, bisa memungkinkan termasuk jaringan sindikat internasional,” kata Suhanan.
dtc/tya