Entertainment
Kamis, 28 Maret 2013 - 11:45 WIB

Rhoma Irama : Pasal Santet Bisa Multipersepsi

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rhoma Irama (Dok/JIBI)

JAKARTA — Ilmu santet dan hal yang terkait perdukunan saat ini tengah mencuat dan menjadi buah bibir tidak hanya di masyarakat biasa tetapi di berbagai lini kelas sosial.

Dari perseteruan artis Adi Bing Slamet dengan Eyang Subur yang diduga menerapkan praktik perdukunan hingga ke anggota parlemen yang memasukkan pasal santet dalam rancangan undang-undang KUHP.

Advertisement

Mengomentari pasal santet, pedangdut senior Rhoma Irama mengaku ragu dengan pasal santet bila diterapkan dalam undang-undang. Alasannya, pasal tersebut akan menimbulkan multipersepsi karena tidak mudah membuktikan pelaku santet.

“Santet sudah sangat jelas sesat dalam agama. Namun bila diterapkan dalam undang-undang akan menimbulkan masalah baru. Bukannya bisa melindungi masyarakat dari praktik perdukunan, pasal santet dikhawatirkan menjadi pasal karet yang bisa menjerat orang tak bersalah,” terang Rhoma di Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Masalah pembuktian menurut pria yang dijuluki Raja Dangdut ini akan menjadi salah satu hambatan yang akan ditemui dalam penarapan pasal santet.

Advertisement

“Yang diutarakan oleh anggota dewan, itu betul. Tapi pasti akan terbentur masalah pembuktian, karena santet nggak bisa dibuktikan,” tutur Rhoma.

Ia juga mengusulkan untuk mencegah praktik perdukunan salah satu caranya dengan menghilangkan iklan-iklan di televisi dan media cetak yang berbau praktik perdukunan termasuk santet.

“Iklan santet perlu ditindak karena itu dapat menstimulus orang atau masyarakat untuk sesat. Iklan seperti itu menyesatkan dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pasal Santet Rhoma Irama
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif