Entertainment
Minggu, 7 Februari 2021 - 19:55 WIB

Ridho Rhoma Terjerat Narkoba Lagi, Dulu Sabu Kini Ekstasi

Newswire  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap oleh polisi karena kasus narkoba. Setelah sebelumnya ditangkap karena menggunakan sabu, kini Ridho ditangkap dengan barang bukti ekstasi.

Kabar penangkapan Ridho Rhoma terkait kasus narkoba itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. "Benar, positif amphetamin," katanya seperti dilansir detik.com, Minggu (7/2/2021).

Advertisement

Baca Juga: 173 Sukarelawan Turun Tangan, Kakek Sragen yang Ceburkan Diri ke Bengawan Solo Belum Ditemukan

Narkoba jenis ekstasi pun telah disita sebagai barang bukti penangkapan Ridho Rhoma. Sebelumnya, anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini pun sudah pernah berurusan dengan polisi karena narkoba.

Kala itu dia ditangkap pada 25 Maret 2017. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Advertisement

Saat ini, Ridho Rhoma masih dimintai keterangan oleh polisi. Menurut informasi, pria 32 tahun itu ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Baca Juga: Terbaring di Ranjang Selama 2 Tahun, Eks Kasatreskrim Wonogiri Teteskan Air Mata Saat Dijenguk Sahabat

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma. "Betul. Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja," ujarnya.

Advertisement

Baca Juga: Cinta Monyet Remaja Jepara: Hamil di Luar Nikah Lalu Aborsi, Gegara Belum Siap Jadi Orang Tua

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif