SOLOPOS.COM - Rizal Djibran. (Istimewa/Instagram)

Saat digeledah, polisi akhirnya mendapati barang bukti narkoba yang dimaksud.

Solopos.com, JAKARTA – Rizal Djibran resmi berstatus sebagai tersangka usai diamankan atas kepemilikan sabu seberat 0,66 gram pada 21 Januari 2018 di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, penangkapan Rizal dilakukan atas laporan warga.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

“Jadi saya mendapat laporan dari Kasubdit 5 satu bulan lalu dipantau tentang adanya informasi laporan dari masyarakat. Yang jelas info tersebut ditanggapi oleh anggota Subdit 5, didalami dan dilaporkan ke Kasubdit,” kata Brigjen Pol Eko di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur seperti dilansir Okezone, Selasa (27/2/2018).

Usai mendapat laporan warga, polisi melakukan pengintaian terhadap Rizal Djibran selama satu bulan hingga akhirnya melakukan penangkapan paksa di kediamannya. Saat digeledah, polisi akhirnya mendapati barang bukti narkoba yang dimaksud.

“Ternyata ada di lantai 3, loteng di atas. Di situ lengkap, alat isapnya, bong-nya, pipet-nya, sama narkoba 0,66 gram,” terang Brigjen Pol Eko.

Ruangan itu juga yang menurut keterangan Brigjen Pol Eko digunakan oleh Rizal Djibran sebagai lokasi untuk menyembunyikan dan mengkonsumsi narkoba. Tempat tersebut sengaja didesain khusus oleh Rizal agar orang-orang sekitarnya tidak mengetahui kebiasaan buruk yang ia lakukan.

Selain menemukan barang bukti, polisi juga sudah mendengar pengakuan Rizal Djibran secara langsung. Di hadapan petugas, Rizal membenarkan dirinya memang pengguna narkoba.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, benar satu hari sebelum penangkapan oleh Subdit 5 dia menggunakan. Pengakuan yang bersangkutan benar dia sudah lama pakai. Sekitar dua tahunan,” tutur Brigjen Pol Eko.

Atas perbuatannya, Rizal Djibran pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak berwajib. Selain itu, Rizal juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya