SOLOPOS.COM - Rizky Billar. (Instagram/@rizkybillar)

Solopos.com, SOLO-Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Perubahan status dari saksi menjadi tersangka ini dilakukan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora tersebut pada Rabu (12/10/2022).

Informasi Rizky Billar tersangka disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) malam.  “Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari kanal Youtube Cumicumi pada Rabu.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Tanggapi Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.  Pemeriksaan tersebut lebih cepat daripada jadwal semulai yaitu Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya, pada Kamis (6/10/2022) lalu, Rizky Billar tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Sebagai gantinya pihak Billar melalui kuasa hukumnya minta pemeriksaan dijadwal ulang menjadi Kamis (13/10/2022). Namun ternyata Billar telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Rizky Billar Akhirnya Menjalani Pemeriksaan terkait Dugaan KDRT

Kedatangannya tak tercium oleh awak media. Namun menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mantan pembawa acara D’Academy itu datang pada pukul 11.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, Rizky Billar harus menghadapi 48 pertanyaan dari penyidik. “Sebanyak 38 pertanyaan telah diajukan penyidik kemudian berkembang menjadi 48 itu semua sudah dijawab, itu adalah hak jawab Saudara R. Malam ini untuk Saudara R sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Nurma Dewi.

Apakah Rizky Billar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT Lesti Kejora? Menanggapi pertanyaan itu, AKP Nurma Dewi meminta untuk bersabar. “Semua sudah sesuai prosedur. Ini masih berjalan, semua masih proses. Jadi untuk sementara ini kami sudah menetapkan tersangka nanti kami cek kembali ke penyidik. Itu adalah wewenang penyidik. mohon bersabar,” bebernya.

Baca Juga: Deretan Outfit Mewah Rizky Billar setelah Menikah dengan Lesti Kejora

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 dengan tuduhan KDRT. Dalam surat laporan yang bocor ke media, Lesti mengaku dicekik hingga dibanting Billar. Akibat KDRT itu, Lesti Billar sempat dirawat di rumah sakit dan tulang lehernya ada yang bergeser.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya